Alhamdulillahi robbil ‘alamin, wa shalaatu
wa salaamu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam.
Sudah sering kita mendengar ucapan semacam
ini menjelang perayaan Natal yang dilaksanakan oleh orang Nashrani. Mengenai
dibolehkannya mengucapkan selamat natal ataukah tidak kepada orang Nashrani,
sebagian kaum muslimin masih kabur mengenai hal ini. Sebagian di antara mereka
dikaburkan oleh pemikiran sebagian orang yang dikatakan pintar (baca :
cendekiawan), sehingga mereka menganggap bahwa mengucapkan selamat natal kepada
orang Nashrani tidaklah mengapa (alias ‘boleh-boleh saja’). Bahkan sebagian
orang pintar tadi mengatakan bahwa hal ini diperintahkan atau dianjurkan.
Namun untuk mengetahui manakah yang benar,
tentu saja kita harus merujuk pada Al Qur’an dan As Sunnah, juga pada ulama
yang mumpuni, yang betul-betul memahami agama ini. Ajaran islam ini janganlah
kita ambil dari sembarang orang, walaupun mungkin orang-orang yang diambil
ilmunya tersebut dikatakan sebagai cendekiawan. Namun sayang seribu sayang,
sumber orang-orang semacam ini kebanyakan merujuk pada perkataan orientalis
barat yang ingin menghancurkan agama ini. Mereka berusaha mengutak-atik dalil
atau perkataan para ulama yang sesuai dengan hawa nafsunya. Mereka bukan karena
ingin mencari kebenaran dari Allah dan Rasul-Nya, namun sekedar mengikuti hawa
nafsu. Jika sesuai dengan pikiran mereka yang sudah terkotori dengan paham
orientalis, barulah mereka ambil. Namun jika tidak bersesuaian dengan hawa
nafsu mereka, mereka akan tolak mentah-mentah. Ya Allah,
tunjukilah kami kepada kebenaran dari berbagai jalan yang diperselisihkan
–dengan izin-Mu-
Semoga dengan berbagai fatwa dari ulama
yang mumpuni ini, kita mendapat titik terang mengenai permasalahan ini.
:: Fatwa Pertama ::
Mengucapkan Selamat Natal dan Merayakan
Natal Bersama
Berikut adalah fatwa ulama besar Saudi
Arabia, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin rahimahullah, dari
kumpulan risalah (tulisan) dan fatwa beliau (Majmu’ Fatawa wa Rosail Ibnu
‘Utsaimin), 3/28-29, no. 404.
Beliau rahimahullah pernah
ditanya,
“Apa hukum mengucapkan selamat natal (Merry
Christmas) pada orang kafir (Nashrani) dan bagaimana membalas ucapan mereka?
Bolehkah kami menghadiri acara perayaan mereka (perayaan Natal)? Apakah
seseorang berdosa jika dia melakukan hal-hal yang dimaksudkan tadi, tanpa
maksud apa-apa? Orang tersebut melakukannya karena ingin bersikap ramah, karena
malu, karena kondisi tertekan, atau karena berbagai alasan lainnya. Bolehkah
kita tasyabbuh (menyerupai) mereka dalam perayaan ini?”
Beliau rahimahullah menjawab
:
Memberi ucapan Selamat Natal atau
mengucapkan selamat dalam hari raya mereka (dalam agama) yang lainnya pada
orang kafir adalah sesuatu yang diharamkan berdasarkan kesepakatan para
ulama (baca : ijma’ kaum muslimin), sebagaimana hal ini dikemukakan
oleh Ibnul Qoyyim rahimahullah dalam kitabnya ‘Ahkamu
Ahlidz Dzimmah’. Beliau rahimahullah mengatakan,
“Adapun memberi ucapan selamat pada
syi’ar-syi’ar kekufuran yang khusus bagi orang-orang kafir (seperti mengucapkan
selamat natal, pen) adalah sesuatu yang diharamkan berdasarkan ijma’
(kesepakatan) kaum muslimin. Contohnya adalah memberi ucapan selamat pada
hari raya dan puasa mereka seperti mengatakan, ‘Semoga hari ini adalah hari
yang berkah bagimu’, atau dengan ucapan selamat pada hari besar mereka dan
semacamnya.” Kalau memang orang yang mengucapkan hal ini bisa selamat dari
kekafiran, namun dia tidak akan lolos dari perkara yang diharamkan.
Ucapan selamat hari raya seperti ini pada mereka sama saja dengan kita mengucapkan
selamat atas sujud yang mereka lakukan pada salib, bahkan perbuatan seperti ini
lebih besar dosanya di sisi Allah. Ucapan selamat semacam ini lebih dibenci
oleh Allah dibanding seseorang memberi ucapan selamat pada orang yang minum
minuman keras, membunuh jiwa, berzina, atau ucapan selamat pada maksiat
lainnya.
Banyak orang yang kurang paham agama
terjatuh dalam hal tersebut. Orang-orang semacam ini tidak mengetahui kejelekan
dari amalan yang mereka perbuat. Oleh karena itu, barangsiapa memberi ucapan selamat
pada seseorang yang berbuat maksiat, bid’ah atau kekufuran, maka dia pantas
mendapatkan kebencian dan murka Allah Ta’ala.” –Demikian perkataan Ibnul
Qoyyim rahimahullah-
Dari penjelasan di atas, maka dapat kita
tangkap bahwa mengucapkan selamat pada hari raya orang kafir adalah sesuatu
yang diharamkan. Alasannya, ketika mengucapkan seperti ini berarti
seseorang itu setuju dan ridho dengan syiar kekufuran yang mereka perbuat.
Meskipun mungkin seseorang tidak ridho dengan kekufuran itu sendiri, namun
tetap tidak diperbolehkan bagi seorang muslim untuk ridho terhadap syiar
kekufuran atau memberi ucapan selamat pada syiar kekafiran lainnya karena Allah
Ta’ala sendiri tidaklah meridhoi hal tersebut. Allah Ta’ala berfirman,
إِنْ تَكْفُرُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنْكُمْ وَلَا يَرْضَى لِعِبَادِهِ
الْكُفْرَ وَإِنْ تَشْكُرُوا يَرْضَهُ لَكُمْ
“Jika kamu kafir maka sesungguhnya Allah
tidak memerlukan (iman)mu dan Dia tidak meridhai kekafiran bagi hamba-Nya; dan
jika kamu bersyukur, niscaya Dia meridhai bagimu kesyukuranmu itu.” (QS. Az
Zumar [39] : 7)
Allah Ta’ala juga berfirman,
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي
وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا
“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk
kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu ni'mat-Ku, dan telah
Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu.” (QS. Al Maidah [5] : 3)
[Apakah Perlu Membalas Ucapan Selamat
Natal?]
Memberi ucapan selamat semacam ini pada
mereka adalah sesuatu yang diharamkan, baik mereka adalah rekan bisnis ataukah
tidak. Jika mereka mengucapkan selamat hari raya mereka pada kita, maka
tidak perlu kita jawab karena itu bukanlah hari raya kita dan hari
raya mereka sama sekali tidak diridhoi oleh Allah Ta’ala. Hari raya tersebut
boleh jadi hari raya yang dibuat-buat oleh mereka (baca : bid’ah). Atau mungkin
juga hari raya tersebut disyariatkan, namun setelah Islam datang, ajaran mereka
dihapus dengan ajaran Islam yang dibawa oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
dan ajaran Islam ini adalah ajaran untuk seluruh makhluk.
Mengenai agama Islam yang mulia ini, Allah
Ta’ala sendiri berfirman,
وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلَامِ دِينًا فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ
فِي الْآَخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ
“Barangsiapa mencari agama selain agama
Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu)daripadanya, dan dia
di akhirat termasuk orang-orang yang rugi.” (QS. Ali Imron [3] : 85)
[Bagaimana Jika Menghadiri Perayaan Natal?]
Adapun seorang muslim memenuhi undangan
perayaan hari raya mereka, maka ini diharamkan. Karena perbuatan
semacam ini tentu saja lebih parah daripada cuma sekedar memberi ucapan selamat
terhadap hari raya mereka. Menghadiri perayaan mereka juga bisa jadi
menunjukkan bahwa kita ikut berserikat dalam mengadakan perayaan tersebut.
[Bagaimana Hukum Menyerupai Orang
Nashrani dalam Merayakan Natal?]
Begitu pula diharamkan bagi kaum
muslimin menyerupai orang kafir dengan mengadakan pesta natal, atau
saling tukar kado (hadiah), atau membagi-bagikan permen atau makanan (yang
disimbolkan dengan ‘santa clause’ yang berseragam merah-putih, lalu
membagi-bagikan hadiah, pen) atau sengaja meliburkan kerja (karena bertepatan
dengan hari natal). Alasannya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
”Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum,
maka dia termasuk bagian dari mereka” (HR. Ahmad 4868 dan Abu
Dawud 3512. Syaikhul Islam dalam Iqtidho’ mengatakan bahwa
sanad hadits ini jayid/bagus)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam
kitabnya Iqtidho’ Ash Shirothil Mustaqim mengatakan,
“Menyerupai orang kafir dalam sebagian hari
raya mereka bisa menyebabkan hati mereka merasa senang atas kebatilan yang
mereka lakukan. Bisa jadi hal itu akan mendatangkan keuntungan pada mereka
karena ini berarti memberi kesempatan pada mereka untuk menghinakan kaum
muslimin.” -Demikian perkataan Syaikhul Islam-
Barangsiapa yang melakukan sebagian dari
hal ini maka dia berdosa, baik dia melakukannya karena alasan ingin ramah
dengan mereka, atau supaya ingin mengikat persahabatan, atau karena malu atau
sebab lainnya. Perbuatan seperti ini termasuk cari muka (menjilat), namun agama
Allah yang jadi korban. Ini juga akan menyebabkan hati orang kafir semakin kuat
dan mereka akan semakin bangga dengan agama mereka.
Allah-lah tempat kita meminta. Semoga Allah
memuliakan kaum muslimin dengan agama mereka. Semoga Allah memberikan
keistiqomahan pada kita dalam agama ini. Semoga Allah menolong kaum muslimin
atas musuh-musuh mereka. Sesungguhnya Dia-lah Yang Maha Kuat lagi Maha Mulia.
:: Fatwa Kedua ::
Berkunjung Ke Tempat Orang Nashrani untuk
Mengucapkan Selamat Natal pada Mereka
Masih dari fatwa Syaikh Muhammad bin Sholeh
Al Utsaimin rahimahullah dari Majmu’ Fatawa wa Rosail
Ibnu ‘Utsaimin, 3/29-30, no. 405.
Syaikh rahimahullah ditanya : Apakah
diperbolehkan pergi ke tempat pastur (pendeta), lalu kita mengucapkan selamat
hari raya dengan tujuan untuk menjaga hubungan atau melakukan kunjungan?
Beliau rahimahullah menjawab :
Tidak diperbolehkan seorang
muslim pergi ke tempat seorang pun dari orang-orang kafir, lalu kedatangannya
ke sana ingin mengucapkan selamat hari raya, walaupun itu dilakukan dengan
tujuan agar terjalin hubungan atau sekedar memberi selamat (salam) padanya.
Karena terdapat hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
لاَ تَبْدَءُوا الْيَهُودَ وَلاَ النَّصَارَى بِالسَّلاَمِ
“Janganlah kalian mendahului Yahudi dan
Nashara dalam salam (ucapan selamat).” (HR. Muslim no. 2167)
Adapun dulu Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam pernah berkunjung ke tempat orang Yahudi yang sedang sakit ketika itu,
ini dilakukan karena dulu ketika kecil, Yahudi tersebut pernah menjadi pembantu
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tatkala Yahudi tersebut sakit, Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam menjenguknya dengan maksud untuk menawarkannya
masuk Islam. Akhirnya, Yahudi tersebut pun masuk Islam.
Bagaimana mungkin perbuatan Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mengunjungi seorang Yahudi untuk mengajaknya
masuk Islam, kita samakan dengan orang yang bertandang ke non muslim untuk
menyampaikan selamat hari raya untuk menjaga hubungan?! Tidaklah mungkin kita
kiaskan seperti ini kecuali hal ini dilakukan oleh orang yang jahil dan
pengikut hawa nafsu.
:: Fatwa Ketiga ::
Merayakan Natal Bersama
Fatwa berikut adalah fatwa Al
Lajnah Ad Daimah Lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ (Komisi Tetap
Urusan Riset dan Fatwa Kerajaan Arab Saudi) no. 8848.
Pertanyaan : Apakah seorang muslim
diperbolehkan bekerjasama dengan orang-orang Nashrani dalam perayaan Natal yang
biasa dilaksanakan pada akhir bulan Desember? Di sekitar kami ada sebagian orang
yang menyandarkan pada orang-orang yang dianggap berilmu bahwa mereka duduk di
majelis orang Nashrani dalam perayaan mereka. Mereka mengatakan bahwa hal ini
boleh-boleh saja. Apakah perkataan mereka semacam ini benar? Apakah ada dalil
syar’i yang membolehkan hal ini?
Jawab :
Tidak boleh bagi kita
bekerjasama dengan orang-orang Nashrani dalam melaksanakan hari raya mereka,
walaupun ada sebagian orang yang dikatakan berilmu melakukan semacam ini. Hal
ini diharamkan karena dapat membuat mereka semakin bangga dengan jumlah mereka
yang banyak. Di samping itu pula, hal ini termasuk bentuk tolong
menolong dalam berbuat dosa. Padahal Allah berfirman,
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ
وَالْعُدْوَانِ
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam
(mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam
berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al Maidah [5] : 2)
Semoga Allah memberi taufik pada kita.
Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, pengikut dan sahabatnya.
Ketua Al Lajnah Ad Da’imah : Syaikh Abdul
Aziz bin Abdillah bin Baz
Saatnya Menarik Kesimpulan
Dari penjelasan di atas, kita dapat menarik
beberapa kesimpulan :
Pertama, Kita –kaum
muslimin- diharamkan menghadiri perayaan orang kafir termasuk
di dalamnya adalah perayaan Natal. Bahkan mengenai hal ini telah
dinyatakan haram oleh Majelis Ulama Indonesia sebagaimana
dapat dilihat dalam fatwa MUI yang dikeluarkan pada tanggal 7 Maret 1981.
Kedua, Kaum muslimin
juga diharamkan mengucapkan ‘selamat natal’ kepada orang
Nashrani dan ini berdasarkan ijma’ (kesepakatan) kaum muslimin sebagaimana
yang dikatakan oleh Ibnul Qoyyim. Jadi, cukup ijma’ kaum muslimin ini sebagai
dalil terlarangnya hal ini. Yang menyelisihi ijma’ ini akan mendapat ancaman
yang keras sebagaimana firman Allah Ta’ala,
وَمَنْ يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَى
وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّى وَنُصْلِهِ
جَهَنَّمَ وَسَاءَتْ مَصِيرًا
“Dan barangsiapa yang menentang Rasul
sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan
orang-orang mu'min, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang
telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan
Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.”(QS. An Nisa’ [4] : 115). Jalan
orang-orang mukmin inilah ijma’ (kesepakatan) mereka.
Oleh karena itu, yang mengatakan bahwa Al
Qur’an dan Hadits tidak melarang mengucapkan selamat hari raya pada orang
kafir, maka ini pendapat yang keliru. Karena ijma’ kaum muslimin
menunjukkan terlarangnya hal ini. Dan ijma’ adalah sumber hukum Islam, sama
dengan Al Qur’an dan Al Hadits. Ijma’ juga wajib diikuti sebagaimana disebutkan
dalam surat An Nisa ayat 115 di atas karena adanya ancaman kesesatan jika
menyelisihinya.
Ketiga, jika diberi ucapan
selamat natal, tidak perlu kita jawab (balas) karena itu
bukanlah hari raya kita dan hari raya mereka sama sekali tidak diridhoi oleh
Allah Ta’ala.
Keempat, tidak diperbolehkan seorang
muslim pergi ke tempat seorang pun dari orang-orang kafir untuk mengucapkan
selamat hari raya.
Kelima, membantu orang Nashrani
dalam merayakan Natal juga tidak diperbolehkan karena ini
termasuk tolong menolong dalam berbuat dosa.
Keenam, diharamkan bagi
kaum muslimin menyerupai orang kafir dengan mengadakan pesta natal,
atau saling tukar kado (hadiah), atau membagi-bagikan permen atau makanan dalam
rangka mengikuti orang kafir pada hari tersebut.
Demikianlah beberapa fatwa ulama mengenai
hal ini. Semoga kaum muslimin diberi taufiko oleh Allah untuk menghindari
hal-hal yang terlarang ini. Semoga Allah selalu menunjuki kita ke jalan yang
lurus dan menghindarkan kita dari berbagai penyimpangan. Hanya Allah-lah yang
dapat memberi taufik.
Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush
sholihat. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘alihi wa shohbihi wa
sallam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar